Polemik Lagu “Yalal Wathon”: Pencipta Asli KH. Abdul Wahab Hasbullah vs. Nama Habib Syech Bin Abdul Qodir Assegaf
Lagu "Yalal Wathon" yang dikenal sebagai lagu perjuangan dan kebangsaan di Indonesia, belakangan ini menjadi sorotan. Terdapat polemik mengenai siapa sebenarnya pencipta asli dari lagu ini. Beberapa kalangan menilai bahwa lagu tersebut diciptakan oleh KH. Abdul Wahab Hasbullah, salah satu pendiri Nahdlatul Ulama (NU), namun di sejumlah media, nama Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf sering kali disebut-sebut sebagai pencipta. Hal ini memunculkan perdebatan serius di kalangan masyarakat, khususnya di lingkungan NU dan penggemar Habib Syech.
Latar Belakang Sejarah Lagu "Yalal Wathon"
Lagu "Yalal Wathon" dikenal luas sebagai salah satu lagu yang mengajak kepada nasionalisme dan kecintaan terhadap tanah air. Secara literal, "Yalal Wathon" dalam bahasa Arab berarti "Bangkitlah, Tanah Air". Lagu ini sering dikumandangkan dalam berbagai acara, terutama di lingkungan pesantren dan organisasi Nahdlatul Ulama. Liriknya yang menggebu-gebu menanamkan semangat cinta tanah air dan mendorong masyarakat untuk mempertahankan kedaulatan bangsa.
KH. Abdul Wahab Hasbullah, salah satu ulama besar NU, diyakini oleh banyak kalangan sebagai pencipta asli lagu ini. Namun, ketenaran Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf yang sering melantunkan lagu ini dalam berbagai acara religius menimbulkan kesan bahwa beliaulah penciptanya.
Polemik: Habib Syech vs. KH. Abdul Wahab Hasbullah
Isu ini mulai muncul ketika beberapa media sosial dan platform daring mengaitkan nama Habib Syech sebagai pencipta lagu "Yalal Wathon". Meskipun Habib Syech secara tegas menyatakan bahwa dirinya hanya menyebarkan dan melantunkan lagu tersebut, banyak penggemar yang mengira ia adalah penciptanya. Dalam berbagai video penampilan Habib Syech, lagu ini menjadi bagian tak terpisahkan dari repertoarnya, sehingga semakin menancapkan nama beliau sebagai sosok yang terkait erat dengan lagu tersebut.
Sebaliknya, banyak kalangan NU, khususnya para santri dan keturunan KH. Abdul Wahab Hasbullah, merasa bahwa penciptaan lagu ini harus diakui oleh sosok yang memang berjasa, yaitu KH. Abdul Wahab Hasbullah. Berdasarkan bukti sejarah dan keterangan dari pihak keluarga, KH. Abdul Wahab Hasbullah adalah orang yang menulis dan menggubah lirik serta melodi dari lagu "Yalal Wathon". Lagu ini diciptakan pada masa perjuangan kemerdekaan, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya mempertahankan kedaulatan Indonesia dari penjajah.
Hukum Mengubah atau Mengklaim Hak Cipta Lagu
Dalam konteks hukum, klaim atas karya seni, termasuk lagu, memiliki aturan yang jelas di Indonesia. Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyebutkan bahwa pencipta lagu memiliki hak eksklusif untuk mengklaim ciptaannya. Mengubah atau mengklaim karya orang lain tanpa persetujuan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta dan memiliki konsekuensi hukum.
Apakah Menyebut Nama Habib Syech sebagai Pencipta Lagu "Yalal Wathon" Melanggar Hukum?
Jika seseorang dengan sengaja atau tidak sengaja menyebut nama Habib Syech sebagai pencipta lagu "Yalal Wathon", padahal bukti sejarah dan pernyataan dari pihak keluarga KH. Abdul Wahab Hasbullah menunjukkan sebaliknya, hal ini bisa dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Dalam hal ini, klaim yang salah dapat menimbulkan konsekuensi hukum, terutama jika pihak yang berkepentingan mengajukan tuntutan atau gugatan terkait pelanggaran tersebut.
Namun, penting juga untuk dicatat bahwa Habib Syech sendiri tidak pernah mengklaim sebagai pencipta lagu ini. Ia hanya menjadi media penyebar yang melantunkan lagu tersebut dalam berbagai kesempatan. Masalah muncul ketika publik, baik secara sadar maupun tidak, mengasosiasikan lagu ini dengan nama beliau.
Pengaruh Media Sosial dalam Menyebarkan Informasi yang Salah
Polemik pencipta lagu "Yalal Wathon" menunjukkan betapa besar pengaruh media sosial dalam menyebarkan informasi, baik yang benar maupun salah. Saat ini, informasi dapat dengan mudah tersebar tanpa verifikasi yang memadai. Penyebutan nama Habib Syech sebagai pencipta lagu ini, misalnya, awalnya tersebar luas di media sosial oleh para penggemar beliau yang tidak mengetahui sejarah asli dari lagu tersebut. Hal ini kemudian memperbesar polemik dan menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Penting bagi masyarakat untuk lebih kritis dalam menerima informasi, terutama informasi yang menyangkut sejarah atau klaim hak cipta. Verifikasi dari sumber yang kredibel sangat dibutuhkan untuk menghindari penyebaran informasi yang salah atau menyesatkan.
Bagaimana Menghormati Pencipta Lagu Asli?
Sebagai bentuk penghormatan terhadap pencipta asli lagu "Yalal Wathon", sangat penting untuk meluruskan sejarah dan mengakui siapa yang sebenarnya menggubah lagu ini. KH. Abdul Wahab Hasbullah telah memberikan kontribusi besar terhadap Indonesia melalui karyanya, dan mengakui karya beliau adalah bagian dari upaya menjaga warisan budaya bangsa.
Selain itu, bagi mereka yang melantunkan atau menyebarluaskan lagu ini, seperti Habib Syech, penting untuk selalu memberikan kredit yang tepat kepada pencipta aslinya. Dengan cara ini, penghargaan terhadap hak cipta dapat terus dijaga, dan tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait siapa pencipta lagu "Yalal Wathon".
Kesimpulan
Polemik mengenai pencipta lagu "Yalal Wathon" menunjukkan betapa pentingnya menjaga kejelasan dan ketepatan informasi, terutama dalam hal hak cipta. KH. Abdul Wahab Hasbullah secara historis dikenal sebagai pencipta asli lagu ini, meskipun dalam beberapa kesempatan nama Habib Syech sering disebut sebagai pencipta, yang sebenarnya hanya merupakan penyebar dan pelantun lagu tersebut.
Menghormati pencipta asli dan meluruskan sejarah sangatlah penting, terutama di era digital di mana informasi dapat dengan mudah disalahartikan dan disebarluaskan. Semua pihak harus bijak dalam menyikapi isu ini dan memastikan bahwa hak cipta dihormati dengan sebaik-baiknya.
Tidak ada komentar: