Header Ads

Hukum Dalang Wayang atau Sinden Menyanyikan Lagu Tanpa Izin Pencipta Menurut Hukum Positif

                                hukum menyanyiakn lagu di wayangan


Dalam dunia seni tradisional Indonesia, khususnya pementasan wayang, peran seorang dalang dan sinden sangat penting. Dalang bertindak sebagai pengendali cerita, sedangkan sinden biasanya menyanyikan lagu-lagu yang mengiringi pertunjukan. Lagu-lagu ini bisa berupa lagu-lagu tradisional ataupun karya musik modern yang ditambahkan untuk memperkaya pertunjukan. Namun, bagaimana jika lagu yang dinyanyikan dalam pementasan tersebut dilakukan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta? Apakah hal ini melanggar hukum di Indonesia? Mari kita bahas dari perspektif hukum positif yang berlaku.

Hak Cipta dan Perlindungannya dalam Hukum Positif Indonesia

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atau pemegang hak cipta atas hasil karya intelektual mereka. Hak eksklusif ini memberikan pencipta hak untuk:

  1. Menggandakan karya ciptaannya.
  2. Mendistribusikan karya tersebut.
  3. Menampilkan atau memperdengarkan karya tersebut secara publik.
  4. Melisensikan penggunaan karya oleh pihak ketiga.

Jika sebuah lagu dimainkan, dinyanyikan, atau dipertunjukkan secara publik tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak ciptanya, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.



Pementasan Wayang dan Penggunaan Lagu

Dalam pementasan wayang, sinden sering kali menyanyikan berbagai lagu yang mungkin tidak sepenuhnya merupakan karya tradisional, tetapi juga karya musik kontemporer atau populer. Penggunaan lagu-lagu ini, baik secara langsung dalam pertunjukan atau sebagai bagian dari soundtrack, sebenarnya harus mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta lagu tersebut.

Berdasarkan Pasal 9 UU Hak Cipta, pencipta memiliki hak ekonomi atas karya ciptaannya, termasuk hak untuk memberikan izin atau melarang:

  • Penggandaan karya cipta.
  • Pendistribusian karya cipta.
  • Penyiaran atau komunikasi karya kepada publik.
  • Pertunjukan atau penyampaian karya kepada publik.

Dengan demikian, setiap penggunaan karya musik dalam pementasan yang bersifat komersial atau dipertontonkan kepada publik, termasuk dalam pementasan wayang, harus mendapatkan izin dari pemegang hak cipta.


Dalang atau Sinden sebagai Pengguna Musik

Dalam konteks hukum, dalang atau sinden yang menggunakan lagu dalam pementasan wayang dapat dianggap sebagai pengguna musik. Jika mereka menggunakan lagu-lagu yang memiliki hak cipta, seperti lagu-lagu populer, tanpa izin, maka tindakan ini bisa dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Hal ini berlaku, terutama apabila pementasan tersebut bersifat komersial, misalnya dilakukan dalam acara berbayar, disiarkan di televisi, atau diunggah ke platform digital.

Pelanggaran hak cipta dalam hal ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 113 UU Hak Cipta, yang menyebutkan bahwa:

  • Pelanggaran hak cipta dapat dikenakan denda hingga Rp 500 juta.
  • Jika pelanggaran dilakukan secara komersial, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Lisensi Musik dalam Pertunjukan Wayang

Untuk menghindari pelanggaran hak cipta, dalang atau sinden harus mendapatkan lisensi atau izin dari pemegang hak cipta lagu yang akan mereka gunakan dalam pementasan wayang. Lisensi ini bisa diperoleh melalui lembaga yang mengelola hak cipta, seperti Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang bertugas mengelola dan mendistribusikan royalti bagi para pencipta.

Lisensi pertunjukan publik biasanya mencakup hak untuk memperdengarkan karya musik dalam acara yang bersifat publik, baik itu dalam bentuk pertunjukan langsung, pemutaran rekaman, atau siaran. Dalam konteks pertunjukan wayang, lisensi ini melindungi hak pencipta atas penggunaan karya mereka dan memastikan bahwa pencipta mendapatkan royalti yang adil dari penggunaan karyanya.

Pengecualian Penggunaan Lagu dalam Karya Seni Tradisional

Meskipun ada aturan yang ketat mengenai hak cipta, Undang-Undang Hak Cipta juga memberikan beberapa pengecualian terhadap penggunaan karya cipta dalam konteks budaya dan pendidikan. Menurut Pasal 44 UU Hak Cipta, penggunaan suatu karya cipta tanpa izin dapat dikecualikan dalam kondisi:

  1. Penggunaan untuk tujuan pendidikan, penelitian, penulisan, atau kritik, selama penggunaannya tidak merugikan kepentingan pencipta secara signifikan.
  2. Penggunaan dalam acara kebudayaan atau seni tradisional, selama penggunaan tersebut tidak bersifat komersial.

Namun, pengecualian ini sering kali masih memerlukan klarifikasi, terutama jika pementasan wayang dilakukan secara komersial, atau jika lagu yang digunakan adalah karya modern yang dilindungi hak cipta.

Pentingnya Kesadaran Akan Hak Cipta dalam Pementasan Wayang

Bagi para dalang dan sinden, penting untuk menyadari dan memahami perlindungan hak cipta yang berlaku, terutama jika mereka menggunakan lagu-lagu modern atau karya musik yang tidak termasuk dalam domain publik. Mendapatkan izin dan lisensi yang tepat bukan hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga merupakan penghormatan terhadap pencipta karya musik yang telah memberikan kontribusi kreatif mereka.

Dalam situasi di mana lagu digunakan tanpa izin, para pelaku seni tradisional seperti dalang dan sinden dapat menghadapi masalah hukum yang serius, termasuk tuntutan hukum dan kewajiban membayar royalti yang tertunggak. Oleh karena itu, sangat penting bagi pelaku seni untuk berkonsultasi dengan lembaga manajemen kolektif atau pengacara hak cipta sebelum menggunakan karya musik dalam pementasan.

Kesimpulan

Menurut hukum positif Indonesia, penggunaan lagu dalam pementasan wayang oleh dalang atau sinden tanpa izin dari pencipta lagu dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, terutama jika penggunaan tersebut bersifat komersial. Hukum melindungi hak pencipta atas karya ciptaannya, dan pengguna musik dalam pertunjukan publik harus memperoleh izin atau lisensi yang sah untuk menghindari pelanggaran hukum.

Dengan demikian, sangat penting bagi dalang, sinden, atau pelaku seni lainnya untuk memahami aturan hak cipta dan memastikan mereka mendapatkan izin sebelum menggunakan lagu dalam pertunjukan mereka. Hal ini tidak hanya melindungi mereka dari sanksi hukum, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan kepada para pencipta karya seni.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.